Kamis, 12 Maret 2020

pendapat saya mengenai UU ITE


Hasil gambar untuk uu ite


Menurut saya dengan adanya UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), dapat Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan dibidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi soptimal mungkin dan dapat mempertanggung jawabkan apa yang dia lakukan selaku pengguna teknologi, serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi. Dan juga bisa membantu pengguna teknologi, seperti mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi, sehingga membuat privasi pengguna menjadi aman dan nyaman dalam berinternet, Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum.  
Namun sebagian masyarakat malah beranggapan dengan adanya UU ITE mereka terasa dibatasi dalam menyatakan pendapat yang ada, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sebenarnya anggapan masyarakat tersebut tidak sepenuhnya benar dan tidak sepenuhnya salah.
Pemerintah selaku pembuat UU seharusnya memberikan pemahaman kepada masyarakat atas pentingnya UU ITE, sehingga masyarakat paham apa dampak adanya UU ITE bagi masyarakat dan apa dampak apabila UU ITE tidak ada dan bagaimana penggunaan teknologi informasi oleh masyarakat sesuai atau tidakkah penggunaan teknologi informasi dengan prinsip dasar dan nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat Indonesia. Sehingga perbedaan dari pemahaman antara pemerintah dan masyarakat dalam memahami UU ITE dapat ditemukan dan diselesaikan titik permasalahannya.

ARTIKEL KKM-FH

PENGGUNAAN METODE TAHSIN DALAM MENINGKATKAN KEMAMPUAN MEMBACA Al-QUR’AN DI PONDOK PESANTREN AL-QUR’AN AL-FALAH II NAGREG SITI NURHASANAH...