
Menurut saya dengan adanya UU.
No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), dapat Membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan
kemampuan dibidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi soptimal mungkin
dan dapat mempertanggung
jawabkan apa yang dia lakukan selaku pengguna
teknologi, serta memberikan rasa
aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi
informasi. Dan juga
bisa membantu pengguna teknologi, seperti mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi, sehingga membuat privasi pengguna menjadi
aman dan nyaman dalam berinternet, Transaksi
dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat
perlindungan hukum.
Namun sebagian masyarakat malah
beranggapan dengan adanya UU ITE mereka terasa dibatasi dalam menyatakan
pendapat yang ada, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sebenarnya anggapan
masyarakat tersebut tidak sepenuhnya benar dan tidak sepenuhnya salah.
Pemerintah
selaku pembuat UU seharusnya memberikan pemahaman kepada masyarakat atas
pentingnya UU ITE, sehingga masyarakat paham apa dampak adanya UU ITE bagi
masyarakat dan apa dampak apabila UU ITE tidak ada dan bagaimana penggunaan
teknologi informasi oleh masyarakat sesuai atau tidakkah penggunaan teknologi
informasi dengan prinsip dasar dan nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat
Indonesia. Sehingga perbedaan dari pemahaman antara pemerintah dan masyarakat
dalam memahami UU ITE dapat ditemukan dan diselesaikan titik permasalahannya.