Kamis, 07 Mei 2020

Yang Kau Sukai

Terkadang dunia suka hal palsu.
Mereka menyukai nskh indah yang harus kita hafal daripada apa yang kita rasakan.
Mereka menyukai dialog yang diinginkan daripada memedulikan keinginan kita untuk tetap diam.

Memaksa kita untuk tetap berjalan mengikuti arah cahaya lampu dan berbicara agar panggung pertunjukan tetap berjalan.
Padahal, sebenarnya kita ingin diam.
Atau ingin enyah saja, dari kepalsuan.

Jangan bersedih, memang begitu adanya.
Jangan mengadu, jarang ada yang peduli.
Berjalan saja, dengan melupakan alur kepalsuan yang mereka sukai.

Jadilah dirimu, yang akan kau sukai syatu hari nanti.

#Dari Aksara Sevanya-Cappuc_cino 

Kamis, 02 April 2020

Kekuatan dan kelemahan e-learning terkait dengan Covid 19

Terkait dengan mewabahnya virus Covid 19, berbagai lingkungan pembelajaran mengadakan pembelajaran dengan sistem daring, banyak kelebihan dan ada juga kelemahannya pembelajaran melalui e-learning ini, selengkapnya lihat disini

Jumat, 20 Maret 2020

Kamis, 12 Maret 2020

pendapat saya mengenai UU ITE


Hasil gambar untuk uu ite


Menurut saya dengan adanya UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), dapat Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan dibidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi soptimal mungkin dan dapat mempertanggung jawabkan apa yang dia lakukan selaku pengguna teknologi, serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi. Dan juga bisa membantu pengguna teknologi, seperti mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi, sehingga membuat privasi pengguna menjadi aman dan nyaman dalam berinternet, Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum.  
Namun sebagian masyarakat malah beranggapan dengan adanya UU ITE mereka terasa dibatasi dalam menyatakan pendapat yang ada, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sebenarnya anggapan masyarakat tersebut tidak sepenuhnya benar dan tidak sepenuhnya salah.
Pemerintah selaku pembuat UU seharusnya memberikan pemahaman kepada masyarakat atas pentingnya UU ITE, sehingga masyarakat paham apa dampak adanya UU ITE bagi masyarakat dan apa dampak apabila UU ITE tidak ada dan bagaimana penggunaan teknologi informasi oleh masyarakat sesuai atau tidakkah penggunaan teknologi informasi dengan prinsip dasar dan nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat Indonesia. Sehingga perbedaan dari pemahaman antara pemerintah dan masyarakat dalam memahami UU ITE dapat ditemukan dan diselesaikan titik permasalahannya.

Nostalgia

 sekarang cerah di Bandung



Kamis, 20 Februari 2020

Rasa bercampur luka

Semua masih tentang Rasa,
bagaimana aku menjalani satu titik dengan cara yang tak lagi sama,
Semua serasa tabu karena kini dunia tidak lagi Sepia,
Tapi di hari itu di saat sepi kembali menyapa,
Aku tahu duniaku berubah menjadi berbeda,
Karena kini bukan hanya ada Rasa namun juga bercampur Luka,

ARTIKEL KKM-FH

PENGGUNAAN METODE TAHSIN DALAM MENINGKATKAN KEMAMPUAN MEMBACA Al-QUR’AN DI PONDOK PESANTREN AL-QUR’AN AL-FALAH II NAGREG SITI NURHASANAH...